Skripsi Tidak Wajib, Pemerhati: Mahasiswa Jangan Bahagia Dulu

Skripsi Tidak Wajib, Pemerhati: Mahasiswa Jangan Bahagia Dulu

Skripsi Tidak Wajib, Pemerhati: Mahasiswa Jangan Bahagia Dulu – Kementerian Pendidikan tak lagi mengharuskan skripsi sebagai persyaratan khusus kelulusan mahasiswa S1 dan D4 (sarjana aplikasi). Peraturan ini disongsong positif oleh beberapa mahasiswa.

Tetapi, pemerhati pendidikan, Doni Koesoema, menghimbau beberapa mahasiswa tidak untuk merasakan euforia atau suka terlalu berlebih karenanya ada peraturan baru ini tidak berarti mahasiswa dapat semakin rileks saat jalani pendidikan. Karena, kompetisi sesudah lulus dari perguruan tinggi akan makin ketat.

“Permendikbudristek (Ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Teknologi) ini, kan, sebetulnya memudahkan mahasiswa untuk bisa lulus. Masalahnya ialah di depan itu rintangan dan kompetisinya demikian besar,” kata Doni ke sumber paling dipercaya, Rabu (30/8/2023).

“Maka jangan sukai dahulu dengan beberapa hal yang dipermudahkan semacam ini. Jika terlampau dipermudahkan, kita tidak akan belajar. Karena itu itu mahasiswa harus benar-benar. Bukan permasalahan ada skripsi atau mungkin tidak, tetapi punyai kapabilitas atau mungkin tidak,” sambungnya.

Baca Juga : Jurusan Perhotelan – Info Kuliah & Prospek Kerjanya

Founder Pendidikan Watak Education Consulting ini memperjelas, beberapa mahasiswa harus mengetahui jika perjalanan sesudah lulus kuliah tidak gampang. Karena, kompetisi di dunia kerja yang keat tidak jamin mahasiswa untuk segera mendapat tugas sesudah lulus.

“Jika tidak [berkompeten], ya, akan kalah bersaing. Karena dikasih kemerdekaan, banyak [mahasiswa] yang selanjutnya nyantai-nyantai saja, tidak serius. Jangan disangka kelak bisa langsung pekerjaan sesudah lulus. Tidak akan karena kompetisi ketat,” tegas dosen Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, ini.

Awalnya, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sah tidak mengharuskan skripsi sebagai persyaratan khusus kelulusan mahasiswa S1 dan D4 (sarjana aplikasi).

Ketetapan itu tercantum pada Ketentuan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Penelitian, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Kualitas Pendidikan Tinggi.

Nadiem menjelaskan, persyaratan kelulusan akan diberikan ke setiap kepala program study (kaprodi) di perguruan tinggi.

“Di dunia saat ini, ada beragam jenis langkah untuk memperlihatkan kekuatan atau kapabilitas alumnus kita,” kata Nadiem dalam dialog Merdeka Belajar Adegan 26: Alih bentuk Standard Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, d ikutip dari saluran YouTube Kemendikbud RI, Rabu (30/8/2028).

“Pekerjaan akhir bisa berwujud arketipe, project, atau berwujud yang lain, tidak cuma skripsi, tesis, dan disertasi,” tambah Nadiem dalam peluang yang masih sama.